Imigrasi Yogyakarta Galang Sinergi Instansi Cegah TPPO dan TPPM di Bandara YIA

    Imigrasi Yogyakarta Galang Sinergi Instansi Cegah TPPO dan TPPM di Bandara YIA

    KULON PROGO – Dalam upaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Keimigrasian tentang Peraturan Terbaru Pemeriksaan Keimigrasian, Pencegahan TPPO dan TPPM, serta Keamanan Bandara di Yogyakarta International Airport (YIA).”

    Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (19/09/2024) di Novotel YIA, Temon, Kabupaten Kulon Progo, ini dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, Angkasa Pura I, Polres Kulon Progo, serta instansi terkait lainnya.

    Sosialisasi diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Ristra Adiatama, yang menjelaskan tujuan utama kegiatan ini, yaitu memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam menjaga keamanan dan kelancaran pemeriksaan keimigrasian, khususnya di Bandara YIA.

    Acara ini secara resmi dibuka oleh Eko Julianto Rachmad, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY. "Menjawab tantangan yang berkembang, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, " ujar Eko. Perubahan aturan ini, menurutnya, tidak hanya berpengaruh pada prosedur penerbangan, tetapi juga pada kualitas layanan kepada penumpang.

    Bibit Nur Handono, Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, sebagai pemateri pertama, memberikan penjelasan terkait aturan terbaru Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, yang menetapkan area imigrasi sebagai area terbatas bagi penumpang atau awak alat angkut yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia.

    Materi kedua disampaikan oleh Tony Chriswanto, Kepala BP3MI Yogyakarta, yang menekankan pentingnya pemahaman prosedur bekerja ke luar negeri yang benar untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. "Memahami prosedur yang sesuai dengan peraturan pemerintah adalah salah satu langkah penting dalam pencegahan perdagangan orang, " jelas Tony.

    General Manager Angkasa Pura I Bandara YIA, Ruly Artha, menjadi pemateri ketiga dengan memaparkan langkah-langkah keamanan bandara dalam upaya pencegahan TPPO. "Angkasa Pura I secara rutin menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara untuk mendiskusikan potensi kerawanan keamanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BP3MI, Imigrasi, Airline, dan Polri, " ujar Ruly.

    Acara sosialisasi ini berjalan lancar dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. (klikimigrasi.com)

    tppo tppm yogyakarta ristra adiatama
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kantor Imigrasi Yogyakarta Raih Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa

    Ikuti Kami